1. Pengertian
Arbitrase
atau dalam bahasa Latin disebut ”arbitrare” merupakan salah satu metode
penyelesaian hukum secara kebijaksanaan. Arti kebijaksanaan disni bukan berarti
seorang arbiter dalam menyelesaiakan suatu kasus tidak belandaskan atas norma norma hukum positif melainkan
kebijaksanaan yang di ambil harus telah sesuai peraturan atau norma norma hukum
yang berlaku. (subekti didalam syafrudin. 1989: 110 )