Showing posts with label ARTIKEL HUKUM. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL HUKUM. Show all posts

Wednesday, 8 April 2015

Penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase



  1.   Pengertian
Arbitrase atau dalam bahasa Latin disebut ”arbitrare” merupakan salah satu metode penyelesaian hukum secara kebijaksanaan. Arti kebijaksanaan disni bukan berarti seorang arbiter dalam menyelesaiakan suatu kasus tidak belandaskan atas  norma norma hukum positif melainkan kebijaksanaan yang di ambil harus telah sesuai peraturan atau norma norma hukum yang berlaku. (subekti didalam syafrudin. 1989: 110 )

Comments