Wednesday, 8 April 2015

Penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase



  1.   Pengertian
Arbitrase atau dalam bahasa Latin disebut ”arbitrare” merupakan salah satu metode penyelesaian hukum secara kebijaksanaan. Arti kebijaksanaan disni bukan berarti seorang arbiter dalam menyelesaiakan suatu kasus tidak belandaskan atas  norma norma hukum positif melainkan kebijaksanaan yang di ambil harus telah sesuai peraturan atau norma norma hukum yang berlaku. (subekti didalam syafrudin. 1989: 110 )
Penyelesaian sengeketa melalui jalur artibitrase (non litigasi) merupakan proses penyelesaian sengketa yang sederhana dan relatif murah dibandingkan dengan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan (litigasi) dimana dalam penyelesaiannya tersebut memakan waktu yang sangat lama karena dalam penyelesaian sengketa secara litigasi masih banyak proses yang akan dilalui diantaranya adalah banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) maka, arbitrase merupakan jalur penyelesaian hukum yang cocok bagi mereka yang bersengketa dan menginiginkan proses penyelesaian hukum yang cepat. Penyelesian sengketa melalui arbitrase biasanya dilakukan oleh pedangan pedagang yang bersengkata,

   2. Dara Hukum arbitrase
UUD 1945
UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999
Keppres No. 34 Tahun 1981 yang mengesahkan
3.       Ruanglingkup Arbitrase
Senketa perdagangan


Sumber
Yudhowibowo, syafruddin. 2007 Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (sebuah perspektif atas UU No 37 Tahun 1999) di akses 09 April 2015

Comments