1. Pengertian
Arbitrase
atau dalam bahasa Latin disebut ”arbitrare” merupakan salah satu metode
penyelesaian hukum secara kebijaksanaan. Arti kebijaksanaan disni bukan berarti
seorang arbiter dalam menyelesaiakan suatu kasus tidak belandaskan atas norma norma hukum positif melainkan
kebijaksanaan yang di ambil harus telah sesuai peraturan atau norma norma hukum
yang berlaku. (subekti didalam syafrudin. 1989: 110 )
Penyelesaian sengeketa melalui
jalur artibitrase (non litigasi) merupakan proses penyelesaian sengketa yang
sederhana dan relatif murah dibandingkan dengan dengan penyelesaian sengketa
melalui jalur peradilan (litigasi) dimana dalam penyelesaiannya tersebut
memakan waktu yang sangat lama karena dalam penyelesaian sengketa secara
litigasi masih banyak proses yang akan dilalui diantaranya adalah banding,
kasasi dan peninjauan kembali (PK) maka, arbitrase merupakan jalur penyelesaian
hukum yang cocok bagi mereka yang bersengketa dan menginiginkan proses penyelesaian
hukum yang cepat. Penyelesian sengketa melalui arbitrase biasanya dilakukan
oleh pedangan pedagang yang bersengkata,
2. Dara Hukum arbitrase
UUD 1945
UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999
Keppres No. 34 Tahun 1981 yang mengesahkan
3.
Ruanglingkup Arbitrase
Senketa perdagangan
Sumber
Yudhowibowo, syafruddin. 2007 Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di
Indonesia (sebuah perspektif atas UU No 37 Tahun 1999) di akses 09 April
2015